wah kebetulan ada thread ini, mau nanya juga, arsitek apa juga ada dalam peraturan minimal gaji di standard UMR ga sih ? yang saya temui, pendapatan / gaji tiap2 arsitek tergantung dari kantor yang bersangkutan bekerja.. bukan begitu ? jadi, ga ada patokan yang pasti donk sbenarnya berapa arsitek itu digaji ?
thanks before
Standard gaji memang nggak spesifik seperti UMR seperti halnya dokter, pengacara, mereka semua bukan menggunakan UMR sebagai patokan feenya kan?
Aturan (kalau boleh dibilang begitu) penetapan fee memang bisa mengacu pada INKINDO, IAI atau Buku Biru PU atau standard Bappenas..
Semua standard tersebut juga sebetulnya hanya acuan harga maksimal untuk menghargai jasa tenaga ahli Arsitektur alias arsitek..
Biro Perencana Arsitektur sebagaimana kantor-kantor lainnya tentu punya batasan masing-masing untuk menggaji tenaga ahlinya dan ini akan bervariasi sesuai portfolio si Perusahaan dengan pengertian bonafiditas perusahaan juga meningkat.. hal ini wajar dan umum menurut saya..
Bagi saya yang perlu jadi perhatian serius bukanlah seberapa tinggi seorang arsitek bisa meraih fee dalam bekerja.. Saya lebih prihatin jika sudah mulai munculnya "arsitek" yang menawarkan jasa murah meriah dengan mengatakan dirinya sebagai arsitek generik...
Entah ini lucu atau absurd? Namun ini tidak sehat untuk membangun image profesi arsitek ke depannya jika promosi "generik" ini dibiarkan sementara para arsitek mengharap fee yang tinggi..
Masyarakat tetap memilih yang "generik" jika ada yang menawarkan demikian.. Namun mutu arsitek generik ini -yang belum jelas- akan memberi image bagi masyarakat yang notabene adalah pangsa klien para arsitek, bahwa dalam mendesain tidak perlu arsitek profesional.. karena yang generik juga ada..
Ada pendapat lain?
Arip Ihsan Harahap