Terima kasih untuk p Novrinko, saya akan berusaha memanfaatkan pokja - sedapat mungkin, di sela-2 waktu saya pak...
juga untuk b Dian, dari yg ibu paparkan, meski beberapa pernah saya baca dari situs lain, tetap memberi tambahan pengetahuan yang sangat berarti buat saya.
Ke 4 paket paket yang ibu sebutkan memang sabngat penting dalam pelaksanaan. Mungkin bisa saya tambahkan, adalah Prosedur Pelaksanaan - meliputi pelaksanaan pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengawasan, dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung itu sendiri.
Dalam dokumen pembanding (dalam hal ini FIDIC dan Masterformat) memang masalah prosedur mendapat porsi pembahasan pula - tapi bagi Indonesia, yang sangat cenderung "menggampangkan" permasalahan, saya rasa perlu dibuatkan format tersendiri.
Prosedur yang saya maksud adalah detil-2 dalam aktifitas yang harus / wajib dilakukan, seperti - pemeriksaan menggunakan checklist, quality assesment, dan quality control.
Hal-2 tersebut sangat minim sekali dilakukan.
Dari pengalaman saya, jika record (rekaman) segala aktifitas dilakukan dengan teratur, runtut dan rapi, akan sangat membantu dalam emngatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam bangunan, baik secara teknis maupun non teknis.
Memang, ini bukan "obat bagi seluruh permasalahan" dalam dunia arsitektur (dan konstruksi, sebagai suatu konsekuensi perencanaan) - apalagi jika misalnya, kita juga mengaitkan dengan value engineering misalnya, akan cukup rumit memang.
tapi setidaknya, akan menjadi "pagar" terhadap berbagai penyelewengan, penyalahgunaan, penyimpangan-2 yang sering kali terjadi dalam dunia arsitektur (terutama saat disain dilaksanakan) - yang sering kali, tidak bisa di akomodir oleh payung hukum yang sudah ada (al UUJK).
Kita tahu, orang Indonesia punya hobi / pameo "semua bisa diatur" dan hukum yang bagus justru sering disebut hukum yang "fleksibel" - suatu euphemisme dari kata "obscurelabel" alias kaburr........

, apa mau dikata, ini yang memang sering terjadi, diakui atau tidak.
Masalah standarisasi, aturan-2, yang seharusnya harus selalu di "update" dengan situasi terkini, sering kali "malas" dilakukan - hanya rajin jika hal itu bisa memberikan keuntungan jangka pendek = kata lain dari "UUD" (Ujung-Ujungnya Duit)....
Suatu contoh yang sangat jelas - berapa kali kah masalah ini terbahas dalam sekian banyak forum arsitektural yang diselelnggarakan IAI sendiri ?
rasa-2 nya seperti tidak... IAI kita lebih tertarik membahas sesuatu yang "diawang-awang", seperti filosofi, konsep, nilai estetik, keterkaitan budaya dengan arsitektur - dan sejenisnya,
yang bagi kaum awam memang akan terlihat sangat "mendewa" sepertinya "tak terjangkau" ..
Padahal, apa artinya konsep yang baus, pemahaman estetika, nilai-2 budaya yang hebat - tanpa dibarengi aturan-2 yang ketat dalam mewujudkan itu semua ? akan percuma saja...
semuanya akan hanya berhenti di kertas kerja, makalah suatu seminar, disimpan di laci untuk dinikmati kutu-2 buku (kutu buku beneran) - sampai habis...
Saya akan usahakan berperan di Pokja p Novrinko.. tapi mungkin untuk share - dalam berbagai pertemuan, termasuk penataran strata (hingga Strata-V yang telah saya ikuti beberapa tahun lalu), setiap kali saya mengangkat masalah ini, bagai "menjaring angin"...
bagai orang yang berteriak-teriak di padang gurun....

Mungkin memang pengetahuan saya yang kurang (sehingga kurang menohok) atau entah apa... tapi dengan kehadiran b Dian, moga-2 keadaan semakin membaik..
Salam
stf