Author Topic: Pendidikan Arsitektur - Contract Document and Technical Specifications  (Read 1244 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Dian Kusumaningtyas

  • Web Author & Editor
  • Trade Count: (0)
  • Newbie
  • *****
  • Posts: 45
  • Karma: +0/-0
Subject ini adalah subject yang tidak pernah ataupun jarang diperhatikan oleh Arsitek. Pengalaman saya; subject ini adalah salah satu subject terberat dalam pelaksanaan kontrak kerja dan penyelesaian deliverables.

Saya kategorikan terberat; karena didalam kontrak2 proyek; Technical Specifications berada diurutan diatas gambar. Untuk proyek yang besar (dan lokasi tidak di Indonesia) di kenal suatu spesialisasi yang disebut: Specs Writer atau Architectural Specs Specialist.

Pemahaman mengenai Technical Specs ini sangat minim. Yang banyak saya temui di Indonesia adalah: biro2 menggunakan Masterspec (AIA aproved system) tahun 90an (16 division). Sementara saat ini sudah di kembangkan Menjadi Masterspec 2004 yang terdiri dari 40 division. Inti permasalahan bukan di tahun penerbitannya. Inti permaslahan disini adalah 'tanggung jawab secara hukum'. Sejalan dengan program yang akan mendorong parlemen kita untuk menjadikan Profesi Arsitek sebagi profesi yang bertanggung jawab. Masalah dokumen kontrak yang dianggap atau disahkan oleh Departemen Hukum di Indonesia ini yang mana? Apakah pemakaian Masterspec ini -legal/sah- dalam sistem hukum negara Republik Indonesia? Saya kurang tahu. Ahlinya harus menjawab.

Untuk saya sendiri; berdasarkan pengalaman saya penggunaan Materspec hanya sah apabila kontrak ditanda tangani di negara USA.

Pertanyaan saya dokumen kontrak yang sah oleh sistem hukum di Indonesia itu yang mana? Dokumen Technical Specifications yang sah berdasarkan hukum di Indonesia itu yang mana?

Menurut saya ada pekerjaan besar arsitek Indonesia yang harus diselesaikan. Pembuatan technical specs yang mengacu kepada Masterspec secara utuh menurut saya technically tidak tepat. Pembuatan Technical specs ini terkait dengan: UU Konstruksi, SNI dll. Plus sekarang ini disertakan juga symbol atau code dari lembaga2 seperti ISO. Plus lagi sekarang ini disertakan code dari asosisasi2 hijau seperti WWF atau FSC dlsbnya. Tidak hanya lembaga2 pe-nera-an seperti ASTM atau AAMA dsbnya.

Jadi disini ada 2 hal yang menurut saya penting dalam kaitannya dengan pendidikan profesi arsitek:
1. pendidikan dasar pengetahuan dan pemahaman penyusunan technical specifications yang harus diajarkan kepada murid sekolah.
2. pendidikan profesi (lanjutan) untuk pemahaman pemakaian dan perubahan2 yang terjadi termasuk pemahaman tanggung jawab hukum arsitek.

Pekerjaan raksasanya adalah penyusunan dokumen kontrak termasuk Technical Specs yang disahkan oleh Departemen Hukum.

Selanjutnya saya serahkan kepada ahlinya.

Salam
Dian

 

stefanus

  • Trade Count: (0)
  • Newbie
  • *
  • Posts: 34
  • Karma: +0/-0
Bu Dian, betul sekali yang anda katakan. Dan memang, hanya beberapa konsultan yang memakai masterformat 1995, dan Masterformat 2004, setahu saya malah belum ada di Indonesia. Terbanyak justru para konsultan melakukan copas dari buku spesifikasi sbeelumnya, asal comot - dan sangat tidak aktual.
Dan memang, institusi pendukung yang anda sebutkan, sebagian besar belum ada di Indonesia - dan yang adapun, standar2 yang direlease sering kali sudah out of date, serta tidak lengkap dan tidak "membumi" / aplicable.
Memang ini PR besar bagi kita semua. Termasuk juga dokumen-2 administrasi proyek yang terstandarisasi (seperti ex CSI di AS sana). Belum lagi kalau kita melihat Green Format, yang di Indonesia sepertinya nun jauh di sana....
Kita sulit menerapkan hal ini memang, jika tidak di dukung lembaga terkait. Penerapan UUJK - khususnya terkait wewenang arsitek yang kompeten (ber-SKA, SIBP) masih sangat minim - hanya beberapa daerah tk II dari hampir 500-an dati II di Indonesia. Itupun, yang lumayan lengkap mungkin hanya Jakarta saja. yang lain-2, selain tidak lengkap, sering-2 malah di"nego" dengan pemberi tugas.. tragis memang.
Saya rasa, untuk langkah awal, adalah kembali ke diri kita, para arsitek. Kalau menunggu hingga institusi-2 dimaksud ada dan mapan - kapan ? maka harus dari kita sendiri yang mulai.
Saya sudah berusaha - khususnya dalam beberapa proyek terakhir, menerapkan sistem dimaksud - dengan "menyesuaikan" kondisi di sini. Dan terpaksa, harus "menyadur" sumber lain, selain Master Format - seperti misalnya FIDIC (Federale Internationale De Ingenieur Conceil) - yang justru dalam beberapa hal, lebih mudah diterpakan dalam konteks Indonesia, khususnya berkenaan dengan dokumen kontrak - Terms and Requirements.
Sekedar share - dan saya berharap respon rekan lain, saya mayoritas mengambil dari FIDIC, yang diterapkan sebagai General Requirements (ala AIA, CSI) dan muatan-2 lokal ke dalam Special Requirements.
Specifications, saya ambil dari sejumlah sumber - tentu, selain SNI, dlsb, juga dari LN, dan komparasi berbagai keterangan-2 teknis produk-2 yang beredar di indonesia - tentunya yang berkualitas, memenuhi standar, baik SNI - maupun LN. Penerapan, selain tersbut di atas juga saya pertimbangkan klausul-2 dari menkimpraswil 2002 - khususnya mengenai Syarat-2 Keamanan gedung.
Saya berharap masukan rekan-2 lain......

Dian Kusumaningtyas

  • Web Author & Editor
  • Trade Count: (0)
  • Newbie
  • *****
  • Posts: 45
  • Karma: +0/-0
P'Stefanus; saya... speechless dan selama beberapa lama berkali2 membaca dan dan memikirkan posting bapak yang ini. Dan sejujurnya saya speechless dalam kebingungan dan keprihatinan yang mendalam.

Barangkali yang bisa saya share untuk membantu bapak begini. Ini pengalaman saya di Bangladesh, Vietnam, Cambodia dan Tanzania.

Pada saat di negara dimana sistem dan hukum terhadap profesi Arsitek tidak jelas + Technical Specs yang disahkan secara hukum di negara tersebut tidak ditemui; maka saya mengambil sistem seperti yang dilakukan bapak (FIDIC/AIA atau lainnya) dengan tambahan kata2 pada Conditions of Contract; sbb (biasanya ditulis dalam bahasa Inggris; ini saya terjemahkan bebas; jadi bukan terjemahan hukum):

  a. Karena tidak ditemukan dokumen yang sah secara hukum untuk dokumen Technical Specifications; maka dokumen Masterformat 2004 (Masterspec 2004/ AIA system) dengan ini dinyatakan sebagai dokumen resmi dan tercatat didalam kontrak proyek ini berikut semua persyaratan2 dari lembaga2 peneraan yang diberlakukan oleh dokumen tersebut dengan ini dinyatakan sah secara hukum.
  b. Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen Masterformat dengan dokumen teknis lokal yang disahkan secara hukum oleh lembaga-lembaga teknis dan hukum di negara xxxxxxx ini; maka akan diberlakukan hal-hal sebagai berikut:
          1. peraturan yang lebih berat (lebih ketat) akan diberlakukan sebagai peraturan yang sah dan berkekuatan hukum
          2. peraturan yang menyangkut keselamatan manusia diwajibkan untuk mengikuti dan memenuhi  semua peraturan dan persyaratan yang berlaku secara internasional dan lokal tanpa terkecuali.

Di beberapa negara saya menemukan; peraturan kebakaran yang ..... bahkan lebih berat dari pertauran kebakaran negara Perancis (yang masuk kategori lebih sulit dari NFPA) .... karena situasi lokalnya mengharuskan demikian. Mulanya saya juga kebingungan dengan kewajiban2 ini (pintu2 kebakaran wajib 2.5jam sampai 3.5jam dll) tapi sesudah saya datang dan bertemu/berdiskusi dengan Komandan Fire Brigade di negara tersebut; saya bisa mengerti. Ternyata peralatan yg dimiliki oleh Fire Brigade itu sudah sangat tua (buatan WWII). Sehingga kecelakaan kebakaran yang masuk kategori kecil dinegara lainpun mereka tidak bisa menolong. Akibatnya; gedung2 baru diwajibkan untuk 'self-sufficient' dalam menanggulangi bahaya kebakaran. Termasuk penyediaan air cadangan khusus untuk kebakaran. Hal ini otomatis harus dikoordinasikan juga dengan Technical Specs dari konsultan Fire (MEP).

Balik ke Indonesia... I am puzzled .....
 

stefanus

  • Trade Count: (0)
  • Newbie
  • *
  • Posts: 34
  • Karma: +0/-0
Re: Pendidikan Arsitektur - Contract Document and Technical Specifications
« Reply #3 on: December 20, 2009, 03:51:38 PM »
bu Dian, thnx untuk saran'nya..
memang seperti itu yang harus dilakukan, saya setuju sekali..
yang saya heran, hinggga hari ini juga IAI belum tergerak untuk memulai pembenahan masalah dokumen kontrak ini - padahal, menurut saya, disini letak kunci segala permasalahan konstruksi.
jika dokumen kontrak lemah, arsitek tidak berdaya apa-2 : baik terhadap kontraktor, owner dan sebagainya. specs akan dengan mudah dirubah, dst..dst..
saat ini saya hanya bisa berbuat semaksimal mungkin dengan bahan seadanya - meski juga browsing terus menerus).. dan berusaha memelihara idealisme, walau sering dipandang "antik", bukan hanya oleh owner, bahkan oleh sesama rekan arsitek sendiri...

novriko

  • Forum Administrator
  • Trade Count: (0)
  • Full Member
  • *****
  • Posts: 239
  • Karma: +0/-0
  • Ka. Bid. Sistem Informasi Arsitektur IAI Nasional
Re: Pendidikan Arsitektur - Contract Document and Technical Specifications
« Reply #4 on: December 22, 2009, 11:31:50 AM »
bu Dian, thnx untuk saran'nya..
memang seperti itu yang harus dilakukan, saya setuju sekali..
yang saya heran, hinggga hari ini juga IAI belum tergerak untuk memulai pembenahan masalah dokumen kontrak ini - padahal, menurut saya, disini letak kunci segala permasalahan konstruksi.
jika dokumen kontrak lemah, arsitek tidak berdaya apa-2 : baik terhadap kontraktor, owner dan sebagainya. specs akan dengan mudah dirubah, dst..dst..
saat ini saya hanya bisa berbuat semaksimal mungkin dengan bahan seadanya - meski juga browsing terus menerus).. dan berusaha memelihara idealisme, walau sering dipandang "antik", bukan hanya oleh owner, bahkan oleh sesama rekan arsitek sendiri...

Pak Stefanus,
Sebenarnya masalah pengadaan standar dokumen kontrak sudah dibahas puluhan tahun yang lalu. Tetapi karena SDM pengurus sangat terbatas (waktu, tenaga, dan pikirannya), sebenarnya pengurus mengharapkan orang-orang kritis seperti anda mau membantu IAI dalam menyelesaikan masalah "kita bersama".
Format kontrak sudah dikeluarkan oleh IAI, tetapi itu juga jauh dari sempurna.
Jika Pak Stefanus berniat baik untuk membangun arsitektur Indonesia, saya mendorong Pak Stefanus untuk mau menggalang rekan-rekan arsitek yang berminat membahas hal ini di sini.
Forum ini ada Board [Pokja] - kelompok kerja.
Silahkan pakai.
Jenius adalah 1 % inspirasi dan 99 % keringat. Thomas A. Edison
Forum khusus pengurus | Alamat Sekretariat IAI

Dian Kusumaningtyas

  • Web Author & Editor
  • Trade Count: (0)
  • Newbie
  • *****
  • Posts: 45
  • Karma: +0/-0
Re: Pendidikan Arsitektur - Contract Document and Technical Specifications
« Reply #5 on: December 25, 2009, 10:12:11 PM »
Dear Novriko dan Stefanus
Sudah dibahas puluhan tahun yang lalu tapi tidak pernah diperbaiki dan tidak pernah dilegalisasikan tidak ada gunanya pada tahun ini dan tahun yang akan datang. Puluhan tahun yang lalu AIA juga membahas ini dan ada hasil dalam bentuk dokumen Masterformat dan ada asosiasi CSI (Construction Specification Institute).

Kenapa IAI tidak bisa melakukan hal yang sama? Karena kekurangan orang? Ini hanya salah satu masalah. Yang bisa diatasi. Tetapi IAI kurang memahami permasalahannya dan tidak punya tenaga ahli yang bisa membantu mengkoordinasikan masalah ini.

Pertama harus dipahami posisi hukum dari semua dokumen yang terkait dengan pekerjaan arsitek, sbb:

  • Contract
  • Technical Specifications
  • Minutes of Meetings
  • Other related documents, such as: drawings, calculations, report etc

Jadi jelas disini untuk memperbaiki keadaan atau posisi tawar dari seorang arsitek, harus diperbaiki: pertama Contract dan kedua Technical Specifications. Karena hidup dan mati arsitek berada di atas setiap lembaran dari dua dokumen tersebut. Tidak perduli apakah arsitek itu punya karya arsitektur yang spektakuler maupun yang biasa2 saja.

Di Amerika - Frank Gehry akhirnya resmi diputuskan bersalah oleh pengadilan dan dituntut untuk membayar ganti rugi senilai: US$ 2,000,000.00 karena terbukti bersalah secara teknis dalam menentukan system penahan kebocoran air yang ditemukan buktinya didalam dokumen technical specificationsnya. Kontraktor pelaksana saat ini juga menuntut Gehry karena mereka dipaksa untuk melaksanakan bangunan sesuai dengan technical specs yang dibuat oleh arsitek. Belum ada keputusan mengenai kasus Gehry dan Kontraktornya.

Technical Specifications adalah 100% tanggung jawab arsitek. Tidak dapat dialihkan. This is a deadly important document.

Repotnya kita di Indonesia ini, tidak mempunyai lembaga2 pendukung seperti ANSI, ASHRAE, NFPA, ASTM dll yang kuat. Satu2nya lembaga yang kita miliki adalah SNI (yang secara hukum sah). Saya sudah pernah meminta dokumen SNI yang terkait dengan industri konstruksi. Yang saya peroleh hanya setumpuk tipis dokumen test yang sudah mereka laksanakan. Sangat jauh kekurangan dari yang dibutuhkan sekalipun untuk digunakan sebagai acuan pada bangunan sederhana (ruko 4 lantai). Lalu bagaimana caranya mau dibuat suatu acuan/kerangka technical Specifications yang Indonesia-wi sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku di Indonesia dan sesuai dengan iklim, cuaca dan kondisi lingkungan indonesia.

Lalu dokumen Kontrak. Kategori dari dokumen kontrak yang terkait dengan arsitek adalah Construction Contract artinya terkait dengan Construction Law. Ini juga hidup dan matinya arsitek dan semua pekerja konstruksi. Coba dicari disemua buku hukum di negara Republik Indonesia mengenai Hukum Konstruksi. Tolong sebutkan kesaya ada dimana? Saya juga sudah mencari, meneliti, berdiskusi dengan sederet professor of law dan hasilnya..... semua menyatakan harus diperbaiki karena sangat kabur.

Departemen PU dan Departemen Energy (yang dulu membawahi Pertamina) dalam hal kontrak untuk bidang minyak dan gas; resmi menyatakan bahwa kontrak yang digunakan adalah FIDIC. Karena kontraktor minyak asing tidak akan mau menggunakan kontrak versi Indonesia yang tidak jelas.

Lagi lagi dokumen ini deadly important.

Jadi menurut saya ada pertanyaan yang besar sekali:
  • Apakah UU profesi itu perlu? Ya perlu.
  • Apakah UU Profesi itu diperlukan sekarang? Tidak.
  • Apakah yang diperlukan sekarang? Perbaikan bentuk2 kontrak yang sah dan perbaikan bentuk Technical Specification yang sah
  • Apa yg dimaksud dgn bentuk2 kontrak? Berbagai jenis kontrak mulai dari kontrak sederhana sampai pembangunan gedung multi complex dengan Design and Construct package dll yang secara hukum dapat diterima oleh DEPKUMHAM NKRI
  • Apakah yang dimaksud dengan Technical Specification yang sah? Harus dicarikan kesepakatan untuk pembuatan Tech.Specs yang diakui oleh DEPKUMHAM sebagai dokumen yang sah
  • Apa yg dimaksud dgn kesepakatan? kesepakatan untuk mengadopsi suatu sistem dikarenakan tidak dimilikinya acuan teknis yang dapat digunakan didalam negeri. Acuan teknis ini misalnya: acuan teknis dari lembaga ASTM atau Australian Standard atau BS (British Standard) atau DIN atau ISO dll

Menurut saya pribadi; kedua dokumen ini crucial untuk diperbaiki secepatnya sebelum UU profesi dikeluarkan. Karena kedua dokumen ini adalah perlindungan hukum dan teknis bagi arsitek. Tanpa kejelasan situasi dari kedua dokumen ini maka UU akan menghukum dan membebani arsitek dengan banyak ketentuan tanpa memberikan ruang untuk bekerja dengan aman.

Saya mohon maaf kalau tulisan saya ini menyinggung IAI. Saya harap IAI terbuka terhadap kritik. Saya paham betul bahwa perbaikan kedua dokumen ini adalah suatu pekerjaan raksasa... giant task.... yang tidak mudah.

Saat ini saya sedang berusaha menyelesaikan dokumen PKB yang mudah2an selesai awal january 2010 dan akan saya serahkan ke IAI. Selanjutnya saya akan mengusahakan untuk membantu IAI menyelesaikan kasus dokumen kontrak dan technical specifications. Saya mencari volunteer yang bersedia membantu saya; mulai dari penterjemahan sampai menyusun ulang dokumen2 ini. Saya mengharapkan Senior2 Arsitek bisa menjadi volunter untuk membantu saya menyusun dokumen dan Junior2 arsitek membantu untuk menterjemahkan dan menulis ulang dokumen2 tersebut.

Kalau ada yang bersedia; mohon menghubungi saya.

Salam
Dian


stefanus

  • Trade Count: (0)
  • Newbie
  • *
  • Posts: 34
  • Karma: +0/-0
Re: Pendidikan Arsitektur - Contract Document and Technical Specifications
« Reply #6 on: February 01, 2010, 08:49:26 AM »
Terima kasih untuk p Novrinko, saya akan berusaha memanfaatkan pokja - sedapat mungkin, di sela-2 waktu saya pak...
juga untuk b Dian, dari yg ibu paparkan, meski beberapa pernah saya baca dari situs lain, tetap memberi tambahan pengetahuan yang sangat berarti buat saya.

Ke 4 paket paket yang ibu sebutkan memang sabngat penting dalam pelaksanaan. Mungkin bisa saya tambahkan, adalah Prosedur Pelaksanaan - meliputi pelaksanaan pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengawasan, dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung itu sendiri.
Dalam dokumen pembanding (dalam hal ini FIDIC dan Masterformat) memang masalah prosedur mendapat porsi pembahasan pula - tapi bagi Indonesia, yang sangat cenderung "menggampangkan" permasalahan, saya rasa perlu dibuatkan format tersendiri.
Prosedur yang saya maksud adalah detil-2 dalam aktifitas yang harus / wajib dilakukan, seperti  - pemeriksaan menggunakan checklist, quality assesment, dan quality control.
Hal-2 tersebut sangat minim sekali dilakukan.
Dari pengalaman saya, jika record (rekaman) segala aktifitas dilakukan dengan teratur, runtut dan rapi, akan sangat membantu dalam emngatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam bangunan, baik secara teknis maupun non teknis.
Memang, ini bukan "obat bagi seluruh permasalahan" dalam dunia arsitektur  (dan konstruksi, sebagai suatu konsekuensi perencanaan) - apalagi jika misalnya, kita juga mengaitkan dengan value engineering misalnya, akan cukup rumit memang.
tapi setidaknya, akan menjadi "pagar" terhadap berbagai penyelewengan, penyalahgunaan, penyimpangan-2 yang sering kali terjadi dalam dunia arsitektur (terutama saat disain dilaksanakan) - yang sering kali, tidak bisa di akomodir oleh payung hukum yang sudah ada (al UUJK).
Kita tahu, orang Indonesia punya hobi / pameo "semua bisa diatur" dan hukum yang bagus justru sering disebut hukum yang "fleksibel" - suatu euphemisme dari kata "obscurelabel" alias kaburr........ :P, apa mau dikata, ini yang memang sering terjadi, diakui atau tidak.

Masalah standarisasi, aturan-2, yang seharusnya harus selalu di "update" dengan situasi terkini, sering kali "malas" dilakukan - hanya rajin jika hal itu bisa memberikan keuntungan jangka pendek = kata lain dari "UUD" (Ujung-Ujungnya Duit)....

Suatu contoh yang sangat jelas - berapa kali kah masalah ini terbahas dalam sekian banyak forum arsitektural yang diselelnggarakan IAI sendiri ?
rasa-2 nya seperti tidak... IAI kita lebih tertarik membahas sesuatu yang "diawang-awang", seperti filosofi, konsep, nilai estetik, keterkaitan budaya dengan arsitektur - dan sejenisnya,
yang bagi kaum awam memang akan terlihat sangat "mendewa" sepertinya "tak terjangkau" ..

Padahal, apa artinya konsep yang baus, pemahaman estetika, nilai-2 budaya yang hebat - tanpa dibarengi aturan-2 yang ketat dalam mewujudkan itu semua ? akan percuma saja...
semuanya akan hanya berhenti di kertas kerja, makalah suatu seminar, disimpan di laci untuk dinikmati kutu-2 buku (kutu buku beneran) - sampai habis...

Saya akan usahakan berperan di Pokja p Novrinko.. tapi mungkin untuk share - dalam berbagai pertemuan, termasuk penataran strata (hingga Strata-V yang telah saya ikuti beberapa tahun lalu), setiap kali saya mengangkat masalah ini, bagai "menjaring angin"...
bagai orang yang berteriak-teriak di padang gurun.... ??? :(

Mungkin memang pengetahuan saya yang kurang (sehingga kurang menohok) atau entah apa... tapi dengan kehadiran b Dian, moga-2 keadaan semakin membaik..

Salam
stf


Dian Kusumaningtyas

  • Web Author & Editor
  • Trade Count: (0)
  • Newbie
  • *****
  • Posts: 45
  • Karma: +0/-0
Re: Pendidikan Arsitektur - Contract Document and Technical Specifications
« Reply #7 on: February 03, 2010, 03:39:47 AM »
p'stefanus yb

pengetahuan mengenai status contract document dan tech spec bukan milik saya. Itu sudah muncul disegala macam tulisan dan journal dll. Saya menulis kembali karena pengetahuan mengenai betapa pentingnya Contract Document dan Technical Specification Writing itu sangat minim.

Menurut saya seharusnya CDT (Construction Documentation Training) diwajibkan untuk fresh graduate. Jadi semuanya mengerti apa yg wajib disediakan dan tanggung jawab siapa dokumen2 tersebut.

Masalah kelemahan kita dalam hal 'recording/documenting/archiving/loging' kan sudah membudaya. Buktinya kalau mau mencari data budaya indonesia yang terbaik dan terlengkap sampai jaman kemerdekaan-pun kita harus 'hunting' di perpustakaan2 di luar negeri-kan?. Memang harus dicarikan cara yang akan memaksa dan mengharuskan dilakukannya 'recording' itu.

Soal 'up-date' standard teknis yang tidak pernah ter-up date itu sepertinya memang tidak disadari oleh banyak orang. Saya masih mendengar dan melihat banyak kantor arsitek yang menggunakan Masterspec 16 Division (tahun 1994/5/6). Luar biasa.... (nekatnya maksud saya)

Masterspec sudah di up-date menjadi Series 2004 - 40 division dan sekarang menuju ke 50 Division. Dan sekarang sudah menggunakan Green format.... dll lagi. Semuanya itu juga sudah bisa di integratedkan dengan revit e-spec atau autocad e-spec atau bim. Soal integrated sistem tidak perlu dibahas karena mahal.

Tapi soal serial Masterspec itu penting sekali; karena banyak standard teknis yang digunakan utk seri 94/95/96 itu sudah 'kadaluarsa'... mungkin statusnya 'amended' atau malahan 'deleted'. Karena dokumen Masterspec atau FIDIC itu statusnya adalah: Living Document yang artinya akan terus menerus direview dan diperbaiki.

Cara yang terbaik sebenarnya adalah dengan melakukan e-subscription (untuk perusahaan); tapi lagi-lagi saya mendengar soal biaya; yang katanya mahal.

Lalu pertanyaannya saya: apakah diluar negeri itu semua perusahaan arsitektur sebesar: SOM atau Foster & Partners? Tidak kan. Banyak sekali biro2 arsitek yang kecil dan pribadi2 yang bekerja freelance. Lalu apakah mereka menggunakan misalnya: AIA Contract Document yang asli? Apakah Masterspecnya asli? Jawabannya: Ya. Contract Document AIA ada berbagai bentuk dan macam. Mulai dari yang untuk membuat rumah tinggal sederhana (inipun ada yang Long Form dan Short Form) sampai untuk pekerjaan Mixed Used yang complex. Masterspec juga bisa dibeli berdasarkan item based; misalnya untuk rumah tinggal sederhana tentunya tidak diperlukan spec komplit termasuk genset; yang diperlukan barang kali cuma 10 macam (concrete kelas rumahan sampai ceramic tile kelas rumah). Inipun masih bisa diakalin gratisan, misalnya: dengan mencari perusahaan tile yang menyediakan spec (3 forms spec biasanya) gratis terkait dengan productnya mereka. Jadi sebetulnya menurut saya tidak ada alasan untuk tidak bisa mengeluarkan specification yang up-dated. Kalau productnya buatan Indonesia; minta saja ke perusahaan itu untuk mengeluarkan technical specnya kalau tidak bisa mengeluarkan tech.spec... berarti perusahaan itu sama sekali tidak punya pertanggung jawaban teknis yang bisa dipakai dan artinya productnya tidak bisa dipakai sama sekali kecuali UUD.

Mudah2an sesudah dipaksa untuk mempunya UU Profesi - professionalisme arsitek akan mulai mencari bentuk yang baik dan benar. Pemahaman mengenai profesi arsitek professional memang perlu di endapkan dan perlu waktu.

But.. I admired your labelling 'obscure label'.  Obscure is mysterious, ambiguous, cryptic, vague, remote, secluded.... might be ... we are all -architect- are obscure by nature....  :P ;D

salam
Dian




stefanus

  • Trade Count: (0)
  • Newbie
  • *
  • Posts: 34
  • Karma: +0/-0
bu Dian yth,
saat ini memang kita cukup banyak membahas masalah spesifikasi ini, tapi bagi pembaca - terutama mereka yang belum pernah melihat apakah itu (percaya atau tidak, cukup banyak fresh graduate dan arsitek yang sudah 3-5 tahun berprofesi belum pernah melihat) apa yang kita bahas se-olah-2 di awang-2.... maya..
saya juga tidak tahu, apakah dari sinfar IAI pernah mencoba mendapatkan Master Format ini, trutama yang versi terbaru dengan Green format. saya hanya berharap sudah ada di inventory.

dan saya sangat berharap, ini bisa disebar-luaskan - tentu, dengan tidak melanggar rambu-2 hak cipta dan sejenisnya. enth dengan meminta permit ke AIA atau bagaimana, tapi bisa menjadi tambahan pengetahuan bagi kta semua..

jujur, saya sendiri belum membaca green format. masih cukup mahal bagi kantong, apalagi saat ini di jawa tiur masih sepi proyek... hehehehehehe  :-[ ::)

tahun lalu, saya mendapatkan langsung dari CSI - dengan discount -  form CSI, yang sudah saya share ke teman-2 dekat saja, karena saya menguatirkan ada pihak-2 yang mempermasalahkan kalau saya share di forum umum..
ada 42 form, sangat bagus-2..

untuk masterformat, masih proses, dan kelhatannya cukup berat.. directory nya saja sudah cukup nahal (untuk sebuah directory), belum isinya...

pengalaman saya, betul yang dikatakan bu Dian
ada beberapa perusahan / suplier yang menyediakan short & long format specs, tapi di indo ini sangat minim...
terutama, adalah perusahaan yang men-suplai material ME.. kalau material arsitektural / finishing, hanya beberapa - itupun mayoritas (kalau nggak bisa dikatakan 98%) adalah PMA, seperti YKK, Knauff, Dorma,Cat (Jotun, ICI, dll), Hunter douglas, LYsaght. dan beberapa lain..
yang saya  tahu "50% lokal" hanya Propan (Impra) dan yang "mungkin" 100% lokal, adalah Cat ex Penta prima dan Mataram.

tapi rata-2, itu adalah produk eropa / amerika / OZ / jepang..
kalau produk china, amit-2.... kesan yang ada "palu gada".. apa lu mau, gua ada...
specs, certificate of origin, quality assurance dll benar-2 tidak terjamin.. mungkinmereka ke tukang sablon, tinggal cetak.. menyedihkan sekali...  :-[ dan pemerintah se-olah-2 menutup mata akan hal ini..
sungguh sangat berbeda dengan apa yang terjadi di amerika, dimana saat papan gipsum ex china ernyata "diisi" dengan bahan ex petrochem yang diduga toxic (beberapa buan lalu), lsg terjadi class action..
beda sekali...

mungkin p novrinko bisa bantu, mengenai copyright, bagaimana
kalau ada di inventory IAI, ya ada baiknya di share pak, di sini juga tidak apa-2..
kalau tidak ada, setidak-tidaknya saya mau share angsaya punya, tpi tolong ada legal opinion dulu, jangan setelah saya share ada orang atau surat dari konsulat yang datang ke rumah...
bisa stroke saya.... :P ;D ;D ;D

ok.. mungkin ada pembaca lain yang bisa urun rembug (koq kaya nya cua kita ber-3 ya ???)