Koordinasi Tindaklanjut Penyusunan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021

Dalam rangka penyusunan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, Direktorat Bina Penataan Bangunan melaksanakan pembahasan lanjutan terkait topik “Standar Kinerja Arsitek” pada Senin [15/12] lalu. Pembahasan tersebut sekaligus merupakan Silaturahmi atas terbentuknya Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025-2030.

Pada pertemuan itu dihadiri oleh Pengurus Nasional IAI, dimana personil tim penyusunan merupakan penugasan dari Pengurus Nasional. 
Dalam kesempatan tersebut, diperkenalkan pula anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025-2030 yang hadir secara luring maupun daring. Dalam sesi diskusi, Kementerian PU memoderasi peserta untuk mengeksplorasi implementasi STRA di lapangan serta dampak AI pada proses arsitektur; dimana berfokus pada bagaimana teknologi mengubah proses desain dan kemungkinan adanya kebutuhan untuk memperbarui standar kinerja. 

Pada penghujung diskusi menekankan pentingnya menjawab tantangan dalam koordinasi antara berbagai badan pemerintah dan organisasi profesional, serta pentingnya mempertahankan standar kinerja Arsitek yang memungkinkan fleksibilitas untuk perkembangan teknologi di masa depan. Tiga pihak dalam pertemuan tersebut menyepakati untuk adanya tindaklanjut berikutnya secara spesifik untuk pembahasan keselarasannya dengan SKKNI.