IAI-Interaktif
Helpdesk

Keanggotaan Berakhir

(1) Keanggotaan Biasa berakhir apabila:

a. mengajukan permintaan berhenti keanggotaannya atau mengundurkan diri:

i) permintaan pengunduran diri harus dinyatakan secara tertulis bermaterai kepada Pengurus Nasional dan tembusan kepada Pengurus Provinsi;

ii) seluruh hak dan kewajibannya berakhir.

b. berganti kewarganegaraan;

c. diberhentikan keanggotaannya sebagai Anggota Biasa, karena:

i) telah dikenakan sanksi berat berdasarkan Keputusan Pengurus Nasional; dan

ii) berstatus terpidana dalam kasus malpraktik Arsitek.


(2) Keanggotaan Profesional berakhir apabila:

a. masa berlaku STRA berakhir dan tidak melakukan registrasi ulang. Anggota Profesional bersangkutan menjadi Anggota Biasa;

b. STRA dicabut oleh DAI;

c. mengajukan permintaan berhenti keanggotaan profesionalnya atau mengundurkan diri;

i) permintaan pengunduran diri harus dinyatakan secara tertulis bermaterai kepada Pengurus Nasional dan tembusan kepada Pengurus Provinsi; dan

ii) seluruh hak dan kewajibannya berakhir.

d. berganti kewarganegaraan;

e. diberhentikan keanggotaannya sebagai Anggota Profesional, karena:

i) telah dikenakan sanksi berat berdasarkan Keputusan Pengurus Nasional; dan

ii) berstatus terpidana dalam kasus malpraktik Arsitek;

f. meninggal dunia, sehingga seluruh kewajibannya berakhir.

(3) Keanggotaan Kehormatan berakhir apabila:

a. mengajukan permintaan berhenti keanggotaannya atau mengundurkan diri :

i) permintaan pengunduran diri harus dinyatakan secara tertulis bermaterai kepada Pengurus Nasional; dan

ii) seluruh hak dan kewajibannya berakhir.

b. berganti kewarganegaraan;

c. diberhentikan keanggotaannya sebagai Anggota Kehormatan, karena:

i) telah dikenakan sanksi berat berdasarkan Keputusan Pengurus Nasional; dan

ii) berstatus terpidana;

d.  meninggal dunia, sehingga seluruh kewajibannya berakhir.

(4) Tata cara pemberhentian diatur dalam Peraturan Organisasi.