Calon anggota wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat administrasi dan tata cara penerimaan anggota, yang antara lain, meliputi:
i) mengajukan permohonan menjadi anggota IAI, mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran anggota IAI yang ditujukan kepada Pengurus Nasional melalui Pengurus Provinsi di tempat calon anggota berdomisili;
ii) untuk Provinsi yang belum terdapat Kepengurusan IAI, calon anggota dapat mengajukan kepada Pengurus Provinsi terdekat atau langsung ke Pengurus Nasional; dan
iii) apabila kemudian terbentuk Kepengurusan IAI di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam butir ii diatas, maka keanggotaannya dipindahkan.
b. Formulir pendaftaran dilengkapi dengan :
i) tanda bukti identitas diri disertai dengan pas photo;
ii) salinan sah ijazah atau dokumen bukti tanda lulus pendidikan tinggi sarjana Arsitektur atau yang setara;
iii) melampirkan keterangan riwayat hidup dan Surat Pernyataan Taat Organisasi;
iv) melampirkan tanda bukti pembayaran uang pangkal dan iuran anggota; dan
v) melampirkan rekomendasi dari:
a) Pengurus Provinsi tempat calon anggota berdomisili yang menyatakan calon anggota memenuhi persyaratan; dan
b) 2 (dua) orang Anggota Profesional yang mengenal calon anggota.
(2) Pengurus Provinsi melakukan verifikasi permohonan calon anggota untuk memberikan rekomendasi kepada Pengurus Nasional, selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah penerimaan dokumen permohonan.
(3) Calon anggota harus mengikuti Penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek.
(4) Pengurus Nasional memutuskan dan menerbitkan penerimaan anggota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Pengurus Provinsi dan Sertifikat Penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek selambatnya-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima.
(5) Pengurus Provinsi melaksanakan pelantikan Anggota Biasa.
(6) Anggota Biasa dikukuhkan oleh Pengurus Nasional dengan mengucapkan Ikrar Anggota IAI.
Anggota Profesional
(1) Pengurus Provinsi melaksanakan pelantikan Anggota Profesional.
(2) Anggota Profesional dikukuhkan oleh Pengurus Nasional dengan mengucapkan Janji Arsitek.
(3) Anggota Profesional mendapatkan gelar Arsitek (Ar.) didepan nama dan gelar IAI dibelakang nama.
(4) Anggota Profesional yang telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun atau lebih dibebaskan dari kewajiban membayar iuran anggota dan tetap memiliki hak anggota.
Pengangkatan Anggota Afiliasi:
Penerimaan anggota afiliasi diatur dalam Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pengangkatan Anggota Kehormatan:
(1) Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pengurus Provinsi dan/atau Pengurus Nasional.
(2) Anggota Kehormatan yang diusulkan Pengurus Provinsi melalui mekanisme Rapat Kerja Provinsi dan disampaikan kepada Pengurus Nasional.
(3) Anggota Kehormatan yang diusulkan Pengurus Nasional melalui mekanisme Rapat Pimpinan Nasional.
Pengangkatan Anggota Kehormatan ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Nasional; dan diberikan pada saat Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Khusus.