PROSES PERPANJANGAN SURAT TANDA REGISTRASI ARSITEK [STRA]

Penjelasan lengkap perihal Pengantar, Penjelasan dan Simulasi Proses Perpanjangan STRA dapat disimak pada tautan berikut: https://bit.ly/2026MEI26_SosialisasiProsesPerpanjanganSTRA

Sehubungan dengan memasuki masa perpanjangan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), Dewan Arsitek Indonesia (DAI) telah menetapkan Keputusan, dimana seorang pemegang STRA harus melengkapi persyaratan yang memerlukan pembuktian secara tertulis dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Adapun ketentuan perpanjangan, penetapan jadwal terstruktur proses registrasi Arsitek dan kebijakan relaksasi masa berlaku STRA telah ditetapkan dalam Surat Keputusan DAI sebagaimana tercantum pada bagian unduhan di bawah ini. Melengkapi hal tersebut, Pengurus Nasional menyampaikan pula dalam lampiran KPN Nomor: 003/KPN/IAI/V/2026 Tentang Tata Cara Penerbitan Bukti Pemenuhan Syarat Perpanjangan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). Sehingga posisi IAI SatuData dalam menerbitkan Bukti Pemenuhan Syarat Perpanjangan STRA dalam alur keseluruhan proses perpanjangan STRA sebagai berikut.

Dalam pemenuhan syarat perpanjangan STRA, pemegang STRA tetap memerlukan fasilitasi dari Pengurus Provinsi (c.q. Admin CMS Provinsi). Fasilitasi tersebut dapat berupa: 

  1. melakukan sosialisasi secara intens kepada anggota secara menyeluruh di provinsinya, bahwa Nilai KUM PKB hanya berlaku ketika anggota telah memegang STRA serta sosialisasi proses perpanjangan, 
  2. melakukan verifikasi pada klaim kegiatan yang telah diikuti sebelumnya pada portal IAI di Menu PKB > Kegiatan Mandiri (akses pedoman pada tautan https://files.iai.or.id/?f/kegiatan-mandiri) dan/atau 
  3. menerima pelaporan kegiatan dari anggota ke Pengurus Provinsi untuk fasilitasi pendaftaran kegiatan lampau yang telah diselenggarakan oleh provinsi tersebut namun belum tercatat di Content Management System (CMS) IAI, dan 
  4. hal teknis informasi terkait keprofesian/kegiatan.

Dalam KPN Nomor: 003/KPN/IAI/V/2026 Tentang Tata Cara Penerbitan Bukti Pemenuhan Syarat Perpanjangan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) pada Diktum KETIGA angka 6, jika Pemegang STRA belum memenuhi syarat Nilai KUM PKB pada saat masa perpanjangan, maka dapat melakukan: 

1. mengikuti kegiatan IAI yang sedang berlangsung, 

2. menginput kegiatan yang diselenggarakan di luar IAI yang telah diikuti sebelumnya ke CMS Mandiri dengan membaca ketentuan dari Pengurus Nasional c.q. Badan Keprofesian (akses pedoman pada tautan https://files.iai.or.id/?f/kegiatan-mandiri), 

3. melaporkan kegiatan IAI yang telah diikuti namun belum tercatat di CMS IAI Kegiatan Lampau pada masa lampau kepada Pengurus Provinsi dengan membaca ketentuan dari Pengurus Nasional c.q. Badan Keprofesian.

# Nama File Ukuran Download Tanggal
1 2026.04.Kep_DAI - Perpanjangan STRA.pdf 233 KB 144 downloads 28-May-2026
2 2026.05.Kep_DAI - Relaksasi Masa Berlaku STRA.pdf 161 KB 65 downloads 28-May-2026
3 2026.06.Kep_DAI-PKB-utk-Perpanjangan-STRA.pdf 224 KB 86 downloads 28-May-2026
4 2026.2605_Pengantar+PenjelasanProsesPerpanjangan 348 KB 53 downloads 28-May-2026
5 2026.20605_TampilanDashboard-DAI+IAI 2 MB 61 downloads 28-May-2026
6 003 KPN V 2026 - Tata Cara Penerbitan Bukti Pemenuhan Syarat Perpanjangan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) 854 KB 90 downloads 28-May-2026