Sayembara Penataan Area Taman Kota Intan

Sayembara Penataan Area

Taman Kota Intan

Dalam rangka mendukung program Revitalisasi dan Konservasi di kawasan Kotatua, khususnya Kawasan Kota Intan, IAI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan sayembara konsep dan gagasan Revitalisasi dan Konservasi Taman Kota Intan menjadi kawasan mixed use yang memiliki nilai komersial dengan tetap mempertahankan nilai historis sebagai cagar budaya.. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam mewujudkan visi kawasan Kotatua sebagai kawasan cagar budaya yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi sebagai kawasan wisata, bisnis, jasa, dan perdagangan dengan tetap mempertahankan karakter dan nilai-nilai kesejarahan kawasan, salah satu misinya adalah dengan mengembalikan dan meningkatkan kawasan sebagai tempat bermukim dengan penyediaan hunian dan fasilitas sosial dan umum.