Penataran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
Penataran Kode Etik
dan Kaidah Tata laku Profesi Arsitek
Penataran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek merupakan salah satu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Wajib yang harus ditempuh oleh seorang Calon Anggota IAI sebelum menjadi Anggota IAI, dan juga bagi para Anggota IAI yang memerlukan update atau perkembangan dari Kode Etik Profesi Arsitek yang telah banyak perkembangan dari waktu ke waktu menyesuaikan dengan zaman dan teknologi yang berkaitan dengan Profesi Arsitek. Penataran Kode Etik ini harus diselesaikan oleh para peserta terdaftar dari dimulainya kegiatan sampai dengan akhir dan tidak boleh terlewat 1 (satu) sesi sekalipun guna kelulusan dari peserta tersebut dalam penataran ini. Bilamana tidak diselesaikan sampai akhir oleh peserta tersebut, maka secara otomatis peserta tersebut dinyatakan tidak lulus pada kegiatan penataran tersebut dan diwajibkan untuk mengikuti kembali pada penataran Kode Etik berikutnya.