Pengembangan Keprofesian Arsitek (PKA) 3

Pengembangan Keprofesian Arsitek (PKA) 3

Tahun 2026

​Memasuki tahun 2026, dinamika praktik arsitektur menuntut profesionalisme yang melampaui aspek estetika. PKA 3 IAI Bali hadir sebagai respons strategis terhadap penguatan regulasi Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan perlunya akuntabilitas dalam tata kelola biro. Di tengah pesatnya pembangunan Bali, Arsitek sering dihadapkan pada risiko hukum dan kompleksitas hubungan dengan pengguna jasa. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai manajemen praktik menjadi fondasi krusial bagi perlindungan profesi dan kepastian layanan publik.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk membekali Arsitek dengan kompetensi manajerial yang komprehensif. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pemahaman mengenai anatomi kontrak kerja guna memitigasi risiko hukum, serta menyelaraskan standar imbalan jasa demi terciptanya persaingan sehat. Selain itu, PKA 3 bertujuan memfasilitasi pemenuhan kredit PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) bagi anggota.