BIMBINGAN TEKNIS LISENSI ARSITEK
Bimbingan Teknis
Lisensi Arsitek Provinsi Bali
Sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2017, Tentang Arsitek; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 15 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomer 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek; dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2023, Tentang Lisensi Arsitek; untuk melaksanakan fungsi organisasi IAI Provinsi Bali merumuskan dan melaksanakan penyelenggaraan Lisensi Arsitek,
Terkait dengan Peraturan Gubernur yang telah terbit, maka Uji Kompentesi Lisensi harus segera dilaksanakan. Sebelum dilakukan ujian, peserta wajib mengikuti Pembekalan Lisensi, di mana dalam Pembekalan ini akan di sampaikan materi apa saja yang wajib dimiliki pemilik Lisensi Arsitek Bali, yangmana juga akan diuji saat Ujian Lisensi.