SEMINAR LISENSI ARSITEK DALAM PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

SEMINAR LISENSI ARSITEK DALAM PERSETUJUAN BANGUNAN

GEDUNG

Setiap kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung termasuk pekerjaan
perencanaan, perancangan, pengawasan dan/ atau pengkajian untuk
bangunan gedung dan lingkungannya serta yang terkait dengan kawasan
dan kota harus dilakukan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh arsitek
yang berlisensi. Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang terkait dalam penyelenggaraan PBG dan perizinan lain dalam rangka perlindungan publik. Setiap Arsitek yang melakukan kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah wajib memiliki Lisensi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di Daerah. Lisensi dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di Daerah. Arsitek yang sudah memiliki STRA dan rekomendasi dari Organisasi Profesi di Daerah dapat mengajukan permohonan penerbitan Lisensi kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan