AAPDC MA1-03
AAPDC MA1-03
Standard Kinerja dan Produk Rancangan
Standard Kinerja dan Produk Rancangan
Peraturan Pemerintah No 15/ 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2017 Tentang Arsitek secara komprehensif telah menguraikan apa saja kriteria dan standar kinerja praktik profesi arsitek. Keterlibatan seorang arsitek dalam pengelolaan proyek dari mulai charter scope hingga hand over perlu dijelaskan secara rinci berdasarkan pengalaman Arsitek Profesional.
Standar kinerja otomatis mengunci produk rancangan apa saja yang wajib disajikan sesuai pentahapan pekerjaan yang akan dihasilkan, tentu ini juga harus sejalan dengan remunerasi yang disepakati dalam kontrak. Diperlukan strategi yang cermat agar keluaran dari standar kinerja ini sesuai dengan nilai yang disepakati dalam kontrak.