AAPDC MA1-07

AAPDC MA1-07

Simulasi Implementasi Regulasi Bangunan Gedung Hijau

Simulasi Implementasi Regulasi Bangunan Gedung Hijau (BGH) pada Rancangan

Arsitek memainkan peran kunci dalam implementasi BGH karena mereka adalah pihak pertama yang terlibat dalam perencanaan & desain. Berikut adalah cara arsitek mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam proses perencanaan & desain. Dalam Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 yang telah diterjemahkan ke dalam SE Menteri PUPR Nomor 01/SE/M/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja BGH, ada upaya untuk melakukan percepatan penerapan Ratifikasi GH di Indonesia yang telah disepakati. Oleh karena itu arsitek lebih banyak harus mengerti & memulai mengimplementasikan segala hal yang mendukung dalam proses perancangan yang didalamnya telah mengadaptasi peraturan & standar yang berlaku saat ini. Implementasi BGH di Indonesia memerlukan strategi yang holistik, mengingat tantangan seperti urbanisasi cepat, kesadaran terbatas, dan regulasi yang belum optimal.