AAPDC MA1-08

AAPDC MA1-08

Regulasi Bangunan Gedung: Sertifikat Laik Fungsi

Serba serbi Sertifikasi Laik Fungsi
PENERAPAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) DI INDONESIA & PROSES PELAKSANAANNYA OLEH ARSITEK

SLF adalah dokumen legal yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, kesehatan & lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. SLF wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan atau dihuni. Arsitek sbg perencana utama memiliki peran krusial dalam memastikan bangunan memenuhi kriteria untuk memperoleh SLF. Diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2021. SLF dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Dinas PUPR setempat) setelah verifikasi kelengkapan & kepatuhan desain. Arsitek adalah garda terdepan dalam memastikan bangunan memenuhi syarat SLF. Dengan memahami regulasi, mengintegrasikan aspek teknis & lingkungan, serta berkolaborasi dengan pemangku kepentingan, arsitek dapat meminimalkan kendala dan mempercepat proses penerbitan SLF.